Sempat dilaporkan hilang, seorang gadis berusia 15 tahun diduga menjadi korban rudapaksa. Ia diduga dirudapaksa oleh tiga pemuda, dua di antara pelaku masih berusia 16 dan 17 tahun. Seorang gadis belia berinsial APJ (15) asal Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sempat dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga semula hilang.
Namun, pihak Polres Padang Pariaman kemudian mengamankan remaja yang diduga pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur dengan korban APJ. Selanjutnya, para terduga pelaku yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh tiga pelaku. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku berinisial AA(16), CA (17), dan ES (22) yang juga beralamat di Kecamatan Lubuk Alung.
"Pelaku kita amankan kemarin pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Korong Singguliang II Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," kata AKP Ardiansyah Rolindo, Kamis (1/4/2021). Disebutkannya, pihaknya mengamankan pelaku inisial AA (16) lebih dahulu setelah bukti pemulaan yang cukup. "Awalnya kami amankan pelaku inisial AA (16) dengan upaya paksa terhadap dugaan perkara perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/3/2021) dan pada Selasa (30/3/2021) di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. "Setelah pelaku inisial AA (16) kita amankan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga mengamankan 2 orang lagi inisial CA (17) dan ES (22)," kata AKP Ardiansyah Rolindo. AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan, ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait penangkapan 3 pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, awalnya orang tua korban melapor anaknya hilang ke Polsek Lubuk Alung. "Awalnya orang tua laki laki korban melapor ke Polsek Lubuk Alung kalau anaknya hilang dibawa kabur pada Selasa (30/3/2021)," kata Ipda Deni Kurniawan. Pihaknya mendalami laporan tersebut kemana anak tersebut hilang dan hingga pihak orang tua bertemu dengan anaknya pada Rabu (31/3/2021).
Selanjutnya, terus didalami hingga diketahui terjadinya rudapaksa dan pelakunya ada anak di bawah umur. "Awalnya itu masuknya laporan melarikan anak di bawah umur, tapi tidak apakah akan dinikahi, dirudapaksa, atau dijual kan belum jelas," kata Ipda Deni Kurmiawan. Ipda Deni Kurmiawan menyebutkan, akhirnya terbuka dan jelas perkara tersebut yang mana korban diduga dirudapaksa.
Pelaku, kata dia, memang hanya ada 3 orang dan sudah diamankan semuanya di Polres Padang Pariaman. "Selanjutnya, kami arahkan atau limpahkan ke Polres Padang Pariaman dengan berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Padang Pariaman," sebut Ipda Deni Kurmiawan. Kata dia, dirinya bersama jajaran Polsek Lubuk Alung dan berkoordinasi dengan jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
"Disebutkannya pelaku yang diamankan ada 1 di bawah umur dan 2 sudah dewasa. Namun, saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Padang Pariaman," kata Ipda Deni Kurmiawan.